Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 5, No 2/JULI (2015): CIVIS

MODEL PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DALAM IMPLEMENTASI UU RI NO. 6 TAHUN 2014 DI DESA KAWENGEN, KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG

Widodo, Wahyu ( FPIPSKR UNIVERSITAS PGRI SEMARANG)
Widodo, Suwarno ( FPIPSKR UNIVERSITAS PGRI SEMARANG)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2016

Abstract

Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi amanah kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota untuk memberdayakan masyarakat Desa, yang dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Pasal 122), pemberdayaan masyarakat Desa dan pendampingan masyarakat Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah  (PP) No. 43/2014 khususnya Pasal 126 s.d 131). Kesiapan kelembagaan Desa dan perangkat Desa merupakan syarat mutlak berhasilnya implementasi UU Desa karena merekalah ujung tombak pelaksanaan UU Desa tersebut sesaui dengan aturan pelaksanaan yang ada. Kemampuan (kapasitas) dari Lembaga Desa dan Perangkat Desa dalam menyikapi dan menyiapkan terkait implementasi UU Desa sangat menentukan tingkat keberhasilannya. Kesiapan dari Kelembagaan Desa yaitu antara lain Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD/LKMD, PKK, Karangtaruna, BKM/UPK PNPM, RW, RT dan kelompok masyarakat lainnya mempunyai persepsi yang sama dalam mendukung implementasi UU Desa sesuai tugas pokok fungsinya masing-masing. Pendekatan  penelitian yang digunakan, adalah  Realitas Konseptual dan Realita Penomena. Bertolak dari pandangan tersebut maka Desa  Kawengen  sebagai realitas sosial,. Sedangkan Pendekatan penelitian Yurisdis Normative-sosiologis, yaitu analisis yang disandarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan fakta empiris. Hasil penelitian menyimpulkan, 1. Kelembagaan Desa yang ada di Desa Kawengen yaitu Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, BKM, LEPED, Lembaga Daurit Tauhid, Jamaah Ahli Sunnah, BAZIS, PUSTU dan Posyandu, dapat dikatakan bahwa sudah memliki hampir semua ada kelembagaan Desa yang diamanatkan oleh UU Desa, yang belum ada adalah BUMDesa, Yang masih menjadi tantangan adalah  kinerja kelembagaan atau keberadaan lembaga Desa tersebut berkontribusi pada pembangunan kesejahteraan masyarakat Desa.  2.Model pemberdayaan kelembagaan Desa Kawengen tersebut, pada dasarnya  secara keseseluruhan pemberdayaan kelembagaan maupun masyarakat akan menuju suatu tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Desa yang berdaya dan mandiri, yaitu dengan metode pelatihan penguatan kelembagaan Desa, pilot kelembagaan, studi banding dan pendampingan intensif di Desa.   3. Media yang digunakan dalam mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan     adalah memperbanyak buku atau pedoman berupa petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan panduan untuk mempermudah para pelaksana kelembagaan Desa dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Serta media monitoring dan evaluasi kelembagaan Desa yang melibatkan masyarakat Desa Kawengen yang berupa monitoring ataupun pertemuan rutin berkala dan teragendakan secara baik.   Kata Kunci : Model Pemberdayaan , Kelembagaan Desa

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

civis

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The focus of CIVIS is to provide scientific articles on social science dan Pancasila that developed in attendance through article publications, research reports, and book reviews. SCOPE: CIVIS journal welcomes papers from academicians on theories, philosophy, conceptual paradigms, academic research, ...