Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi gender terhadap kode etik profesi hukum dari perspektif sosiologis. Kode etik profesi hukum merupakan pedoman yang harus diikuti oleh para profesional hukum untuk menjamin integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum. Namun, persepsi terhadap kode etik ini dapat dipengaruhi oleh faktor gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mengeksplorasi bagaimana persepsi gender memengaruhi penafsiran dan penerapan kode etik profesi hukum.Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan profesional hukum dari berbagai latar belakang gender, serta analisis dokumen terkait kode etik profesi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam persepsi gender terhadap beberapa aspek kode etik profesi hukum. Perempuan cenderung lebih kritis terhadap isu-isu keadilan dan kesetaraan dalam kode etik, sementara laki-laki lebih fokus pada aspek-aspek teknis dan prosedural. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan perspektif gender dalam pengembangan dan implementasi kode etik profesi hukum untuk memastikan bahwa kode etik tersebut adil dan inklusif.
Copyrights © 2025