Netflix merupakan salah satu penyedia layanan berlangganan streaming yang bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam menonton film atau serial secara legal dan murah, namun sebagian orang lebih memilih menggunakan berbagi akun dibandingkan membeli secara langsung karena harganya yang cukup terjangkau. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam dan proses transaksi terhadap sewa menyewa di media sosial X Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif yang meliputi observasi, dan tinjauan pustaka. Analisis data melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder dan kemudian menganalisisnya secara kualitatif untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses transaksi dalam media sosial X hanya dapat menerima pembayaran melalui uang elektronik dan bersifat sewa, hal ini dapat dianggap sebagai kontrak ijarah dan dapat digolongkan kepada Ijarah al-Manafi karena manfaatnya hanya digunakan untuk jasa.
Copyrights © 2024