Unsur mensrea dalam penyidikan tindak pidana sangat berperan besar dalam menentukan unsur-unsur tindak pidana dan bukan menjadi unsur pokok yang harus bisa diungkapkan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. Jika unsur mensrea tidak ditemukan bukan berarti kasus tindak pidana harus dihentikan sebagaimana yang telah terjadi dalam penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan unsur mensrea dalam proses penyidikan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktriner. Metode pendekatannya menggunakan pendekatan Undang-Undang (status approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa kedudukan unsur mensrea dalam proses penyidikan di Indonesia adalah sangat penting untuk menentukan Pasal yang tepat yang disangkakan pada pelaku. Unsur kesalahan dapat terpenuhi jika unsur mensrea dapat ditemukan dalam tindak pidana yang dilakukan. Adapun indikator untuk mengukur unsur mensrea pelaku tindak pidana dapat dilihat dari indikator tujuan (purpose/intent), pengetahuan (knowledge), kecerobohan (recklessness), kelalaian (negligence).
Copyrights © 2024