Fokus dari artikel ini adalah untuk menjelaskan gagasan Thomas Hobbes mengenai kontrak sosial sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang tertib, damai, tanpa kekerasan antar manusia, dan bebas dari kebrutalan. Permasalahan sosial yang terjadi saat ini berkisar pada konflik antar suku dan antar agama. Dengan mengandalkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan absolut, kontrak sosial dapat menjamin terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis. Kontrak sosial berarti penyerahan sebagian hak-hak setiap individu kepada pemerintah yang diikat oleh kontrak umum. Dengan cara ini, kebebasan masyarakat dibatasi dan pemerintah dapat mengatur masyarakat dan membawanya kepada kehidupan yang harmonis, aman dan damai. Metodologi yang digunakan dalam artikel ini adalah metodologi kualitatif dengan melakukan studi literatur. Hasil kajian artikel ini menemukan bahwa pemerintahan Leviathan dapat membentuk kehidupan yang tertib dan aman serta menyatukan masyarakat dalam satu kesatuan hidup bersama. Artikel ini memberikan kontribusi berupa rekomendasi untuk menerapkan prinsip Leviathan secara proporsional dalam merespon permasalahan sosial di Indonesia.
Copyrights © 2024