Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui gambaran isi putusan sengketa waris perkara No.0555/Pdt.G/2014/PA.Kdi (2) Untuk mengetahui dan menguraikan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa waris perkara No. 0555/Pdt.G/2014/PA.Kdi. (3) Untuk mengetahui dan menerangkan analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa waris perkara No.0555/Pdt.G/2014/PA.Kdi. Penelitian ini, menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada studi kepustakaan atau penelitian pustaka (library research) dan kemudian dianalisis secara deskriptif-analitik. Hasil Penelitian ini menemukan jika dalam amarnya hakim menolak, gugatan penggugat seluruhnya karena obyek-obyek perkara yang didalilkanPenggugat tersebut terindikasi adanya Sengketa Milik, harta bawaan yang sudah dijadikan mahar istri pertama pewaris, Harta bersama antara pewaris dengan istri pertama pewaris (Sagima binti Iban), harta bersama antara pewaris dengan istri kedua (Hj.Sitti Aminah) dan harta milik Hj.Sitti Aminah yang telah diterima sebagai hibah dari pewaris. Hal ini berimplikasi kepada para pihak dan kepada harta itu sendiri. Adapun implikasi kepada para pihak adalah sampai saat ini mereka masih berseteru bahkan menimbulkan perpecahan antar keluarga. Adapun implikasi kepada harta adalah bahwa harta-harta pewaris belum bisa dimanfaatkan karena belum ada kejelasan mengenai pemilik harta tersebut karena belum dibagikan kepada ahli warisnya. DOI: https://doi.org/10.12345/.xxxx.xxxx
Copyrights © 2024