Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah yang bertindak dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang. Nomor 16 Tahun 2004. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah untuk mengetahui Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Antar Bank BPR (BUMD BIMA ) ) Dengan Nasabah Yang Menggunakan Jasa Pengacara Negara (Studi Pada Bank Pesisir Kota Bima ) riset metode penggunaan sosiologis hukum di dalam itu membentuk dari wawancara dilakukan oleh penulis secara langsung. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam tugas dan kewenangannya Jaksa Penuntut Umum mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum, namun berkenaan dengan ketentuan diatas yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, jika yang dibahas adalah Terkait dengan penyelesaian sengketa wanprestasi secara non-litigasi, maka peraturan ini belum mampu mengakomodir secara komprehensif terkait upaya mediasi yang dilakukan oleh JPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu, diperlukan peraturan tambahan, yaitu ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep.225/A/J/A/3/2003 Tentang Tugas dan Wewenang Jaksa Negara.
Copyrights © 2023