Hasil survey Komisi Informasi Pusat bahwa keterbukaan informasi publik di Lembaga penyiaran TVRI masih rendah jika dibandingkan dengan badan Publik lainnya Seperti; Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan, dll, TVRI Nusa Tengga Barat belum memiliki pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID). Permasalahan bagaimana pelayanan informasi publik terhadap tanpa adanya pengelola Informasi. Tujuan Penelitian adalah menganalisi Pelayanan informasi LPP TVRI Nusa Tenggara Barat dalam meningkatkan keterbukaan Informasi publik. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Transparansi memberikan informasi secara terbuka dan mudah diakses, menggunakan media on line seperti Youtube, Website, WA, Streeming dan media sosial, Instagram serta secara offline dan teristerial. Partisipatif dalam mendorong masyarakat agar ikut secara aktif memberikan masukan serta kritikan melalui media sosial adanya interaksi secara langsung. Kesamaan hak memberikan pelayanan informasi tanpa membedakan suku, ras,agama, golongan, status sosia. Kondisional, pelayanan informasi dapat berubah sesuai dengan kondisi masyarakat, pelayan disampaikan melalui of air dan on air, serta off line dan online. Keseimbangan hak dan kewajiban dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada LPP TVRI NTB untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan perlu peningkatkan kompetensi SDM di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK) serta menggunakan aplikasi yang terintegrasi untuk pelayanan informasi agar menjadikan lembaga publik yang informatif dan dipercaya masyarakat.
Copyrights © 2024