Tanggung Jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial,ekonomi maupun lingkungan sekitar.Pada dasarnya pelaksanaan CSR ini berorientasi dari dalam ke luar, yang berarti perusahaan harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungannya, maka dari itu dalam konteks syariah,tanggung jawab CRS tidak hanya terkait dengan keuntungan material,tetapi harus berprinsip keadilan maupun kesejahteraan umum.Dengan melalui metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu analisis deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian ini, memberikan pemahaman bahwa penerapan CSR harus berdasarkan prinsip syariah yang tertuang dalam fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/VII/2010,dan mengikuti sebagaimana prinsip atau sifat Rasulullah SAW,yaitu siddiq,fathanah,amanah dan tablig. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru yang lebih jelas tentang penerapan CSR syariah di dunia bisnis modern saat ini.
Copyrights © 2025