Di Indonesia, perselisihan medis dapat berujung pada tuntutan pidana, meskipun hubungan antara pasien dan staf medis bersifat pribadi. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang tidak standar. Pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur prosedur perawatan medis standar dan perlunya melibatkan tenaga medis dapat mengakibatkan hukuman pidana. Namun terkadang tidak ada sanksi pidana yang dikenakan dan pendekatan keadilan restoratif digunakan dalam perkara pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa kedokteran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik keadilan restoratif di Indonesia telah menjadi bagian dari budaya nasional melalui penggunaan diskusi pemecahan masalah. Namun hakikat sistem hukum di Indonesia cenderung retaliasi, yaitu mengutamakan retribusi dibandingkan keadilan. Secara umum, perselisihan medis dapat dihindari jika hubungan dokter-pasien dijaga dengan baik, informed consent diperoleh, dan prosedur standar dipatuhi. Di Indonesia, perselisihan kesehatan biasanya diselesaikan secara hukum dengan mengajukan laporan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (disingkat MKDKI), mengajukan gugatan perdata atau meminta restitusi, dan mengajukan laporan pidana. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian sengketa medis yang efektif karena penekanannya pada reparasi; sifat medisnya biasanya bukan akibat tindakan yang disengaja; sifatnya merupakan upaya hukum ultimatum dan sifatnya pidana. hukum. sebagai obat ultimatum. status keadilan restoratif sebagai paradigma peradilan pidana kontemporer.
Copyrights © 2025