Perceraian sering kali merupakan akhir dari suatu perkawinan yang tidak mampu mencapai tujuan utama, yaitu kebahagiaan keluarga yang diharapkan oleh setiap pasangan suami isteri. Fenomena perceraian yang disebabkan oleh faktor nafkah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di Pengadilan Agama Sidrap, tercatat bahwa kasus perceraian karena nafkah pada tahun 2020 mencapai 235 perkara, pada tahun 2021 meningkat menjadi 248 perkara, dan pada tahun 2022 sebanyak 237 perkara. Perceraian karena nafkah menjadi penyebab utama perceraian di Pengadilan Agama Sidrap dibandingkan dengan alasan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan lapangan, termasuk studi dokumen, wawancara dengan hakim, dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus perceraian karena nafkah di Pengadilan Agama Sidrap disebabkan oleh kelalaian suami dalam memenuhi kewajiban nafkah. Kasus-kasus ini sering melibatkan suami yang tidak bekerja, suami yang memiliki pekerjaan akan tetapi uangnya dipegang sendiri, atau suami yang meninggalkan isteri tanpa memberikan nafkah. Beberpa kasus juga melibatkan suami yang minim kesadaran tentang kewajiban nafkahnya. Ketika suami gagal memenuhi tanggung jawabnya, isteri seringkali merasa tidak diterima, yang mengakibatkan ketegangan dan pertengkaran dalam rumah tangga, sehingga berujung pada perceraian.
Copyrights © 2025