Kehadiran hibah dalam konteks warisan menjadi penting karena dapat memengaruhi hak dan kewajiban ahli waris. Salah satu putusan yang relevan dalam konteks ini adalah Putusan Nomor 0599/Pdt.G/2019/PA.Kdi, yang menjadi objek studi dalam analisis yuridis ini. Putusan ini mengangkat isu tentang pembagian hibah kepada ahli waris yang dihitung sebagai bagian dari warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa ketentuan hukum pemberian hibah yang dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam hukum Islam, untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap ahli waris atas hibah oleh pewaris yang diperhitungkan sebagai warisan serta untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam hibah yang diperhitungkan warisan pada kasus Putusan Nomor 0599/Pdt.G/2019/PA.Kdi. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum pemberian hibah yang dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam Hukum Islam dibatasi maksimal 1/3 dari total harta sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 dan hadits Rasulullah SAW. Perlindungan hukum terhadap ahli waris diwujudkan melalui beberapa mekanisme yaitu pembatasan jumlah hibah, hak mengajukan gugatan, kewenangan pengadilan untuk membatalkan/mengurangi hibah yang melebihi ketentuan, kewajiban mempertimbangkan asas keadilan, dan keharusan mendapat persetujuan ahli waris lainnya. Dalam Putusan Nomor 0599/Pdt.G/2019/PA.Kdi, hakim mengakui keabsahan hibah dari La Undu kepada cucunya (Tergugat) namun membatasinya maksimal 1/3 dari total harta, sedangkan sisanya ditetapkan sebagai warisan yang dibagi kepada seluruh ahli waris
Copyrights © 2025