Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB INDONESIA SEBAGAI NEGARA PESERTA KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DALAM MENANGANI PERKAWINAN ANAK Samitha Andimas Putri; Hasim Purba; Suhaidi Suhaidi; Yefrizawati Yefrizawati
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.543

Abstract

Child marriage still occurs in Indonesia, even though Law No. 16/2019 has increased the minimum age for getting married from 16 year old for the bride specified in Article 7, paragraph 1 and 19 year old for the groom to 19 year old for both of them. Indonesia is the country which participates in the Convention of Elimination of All Types of Discrimination Against Women as it is specified in Article 16, paragraph 2 which reads : “the betrothal and the marriage of a child shall have no legal effect, and all necessary action, including legislation, shall be taken to specify a minimum age for marriage and to make the registration of marriages in an official registry compulsory.” Indonesia is also the country which participates in Beijing Declaration and Platform for Action in which there is the 12th of critical areas of concern : one of them is the elimination of all types of discrimination towards girls. Indonesia also participates in Sustainable Development Goals in which one of them is Target 5.3 the elimination of all harmful practices, such as child marriage
Analisis Yuridis Pembagian Hibah Kepada Ahli Waris Yang Diperhitungkan Sebagai Warisan (Studi Putusan Nomor 0599/Pdt.G/2019/Pa.Kdi) Delvi Widhia Astuti; Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib; Utary Maharany Barus; Yefrizawati Yefrizawati
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran hibah dalam konteks warisan menjadi penting karena dapat memengaruhi hak dan kewajiban ahli waris. Salah satu putusan yang relevan dalam konteks ini adalah Putusan Nomor 0599/Pdt.G/2019/PA.Kdi, yang menjadi objek studi dalam analisis yuridis ini. Putusan ini mengangkat isu tentang pembagian hibah kepada ahli waris yang dihitung sebagai bagian dari warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa ketentuan hukum pemberian hibah yang dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam hukum Islam, untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap ahli waris atas hibah oleh pewaris yang diperhitungkan sebagai warisan serta untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam hibah yang diperhitungkan warisan pada kasus Putusan Nomor 0599/Pdt.G/2019/PA.Kdi. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum pemberian hibah yang dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam Hukum Islam dibatasi maksimal 1/3 dari total harta sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 dan hadits Rasulullah SAW. Perlindungan hukum terhadap ahli waris diwujudkan melalui beberapa mekanisme yaitu pembatasan jumlah hibah, hak mengajukan gugatan, kewenangan pengadilan untuk membatalkan/mengurangi hibah yang melebihi ketentuan, kewajiban mempertimbangkan asas keadilan, dan keharusan mendapat persetujuan ahli waris lainnya. Dalam Putusan Nomor 0599/Pdt.G/2019/PA.Kdi, hakim mengakui keabsahan hibah dari La Undu kepada cucunya (Tergugat) namun membatasinya maksimal 1/3 dari total harta, sedangkan sisanya ditetapkan sebagai warisan yang dibagi kepada seluruh ahli waris