Istilah pluralisme masih asing di telinga masyarakat modern dan umat Islam. Tidak jarang pluralisme dianggap sebagai paham yang menyimpang, sehingga banyak umat Islam yang merasa alergi ketika mendengar istilah pluralisme. Selain itu, MUI pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa yang melarang pluralisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah jejak pluralisme yang masih ada di Aceh hingga saat ini. Pluralisme ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pluralisme agama, etnis, bahasa, budaya, dan hukum. Fenomena pluralisme yang terjadi di Aceh menunjukkan bahwa pluralisme bukanlah sesuatu yang asing karena masyarakat Aceh masih menerapkan bentuk pluralisme tersebut hingga saat ini.
Copyrights © 2024