Penelitian ini mengkaji status talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama (PA), mengambil studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Latar belakang penelitian ini muncul dari adanya fenomena di masyarakat di mana perceraian seringkali tidak melalui prosedur resmi di PA, melainkan hanya dengan ucapan talak dari suami. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam kondisi perceraian yang terjadi di Kecamatan Tempe, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat memilih perceraian di luar PA, menganalisis dampak yang ditimbulkan dari praktik tersebut, dan yang terpenting, menentukan status hukum dari talak yang diucapkan di luar pengadilan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, di mana pengumpulan data dilakukan melalui serangkaian metode. Observasi dilakukan untuk mengamati langsung fenomena yang terjadi. Wawancara mendalam dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pelaku perceraian di luar PA, staf KUA Kecamatan Tempe, dan staf PA Sengkang, untuk mendapatkan informasi dari berbagai perspektif. Dokumentasi juga digunakan untuk mengumpulkan data-data pendukung. Fokus penelitian ini mencakup tiga aspek utama: pertama, kondisi perceraian secara umum di Kecamatan Tempe; kedua, alasan-alasan yang mendorong perceraian di luar PA beserta dampak-dampak yang ditimbulkannya; dan ketiga, status hukum dari talak yang diucapkan di luar pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka perceraian di Kecamatan Tempe mengalami fluktuasi selama periode 2018 hingga 2023. Beberapa alasan utama yang mendorong masyarakat untuk melakukan perceraian di luar PA antara lain masalah ekonomi yang membebani biaya pengurusan di pengadilan, kesulitan dalam mengurus administrasi yang diperlukan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur yang berlaku di PA, dan adanya praktik pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi. Dampak dari perceraian di luar PA dirasakan oleh berbagai pihak. Bagi suami, dampaknya adalah kesulitan untuk menikah lagi secara resmi karena status perceraiannya tidak diakui oleh negara. Bagi istri, statusnya menjadi tidak jelas dan rentan secara hukum. Sementara bagi anak-anak, perceraian di luar PA dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan perilaku mereka. Berdasarkan keterangan dari Kepala KUA Kecamatan Tempe dan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta fatwa tarjih Muhammadiyah, talak yang diucapkan di luar sidang PA dinyatakan tidak sah menurut hukum negara. Hukum positif di Indonesia mengatur bahwa perceraian yang sah harus dilakukan di depan sidang PA setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh pengadilan dinyatakan gagal.Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik perceraian di luar PA menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari aspek hukum maupun sosial. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur perceraian yang sah menurut hukum yang berlaku.
Copyrights © 2024