Kejahatan genosida, yang didefinisikan sebagai tindakan sistematis untuk memusnahkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, kelompok etnis, ras, atau agama tertentu, menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum di tingkat global. Tentunya dalam hal ini perlu untuk membandingkan kedua perspektif ini agar mengetahui perbedaan dalam pendekatan penegakan hukum, di mana hukum pidana internasional menekankan pada tanggung jawab negara dan individu di level global, sementara hukum pidana Islam lebih fokus pada keadilan dan hukuman sesuai syariat Islam, serta untuk mencari solusi terbaik dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan genosida. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk meneliti tindak kejahatan genosida dari dua perspektif hukum, yaitu hukum pidana internasional dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum pidana internasional, genosida diatur dalam Statuta Roma yang berlaku secara internasional untuk negara-negara peserta serta dalam perjanjian terkait. Para pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan sesuai dengan Pasal 77 Statuta Roma. Penegakan hukum internasional dianggap adil karena Mahkamah Internasional tidak membedakan suku, bangsa, atau kedudukan pelaku. Di sisi lain, dalam hukum pidana Islam, genosida dianggap sebagai pelanggaran berat yang menyebabkan kerusakan besar di bumi. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Māidah ayat 32-33, tindakan merusak bumi dengan membunuh banyak jiwa tanpa alasan yang jelas mendapatkan ancaman azab berat dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan genosida antara kedua sistem hukum tersebut.
Copyrights © 2024