Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen konflik melalui musyawarah perencanaan Pembangunan (musrenbang) dalam implementasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Desa wisata merupakan salah satu bentuk program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan perekonomian desa. Desa wisata ini menarik perhatian and menjadi arena baru perebutan sumberdaya ekonomi dan politik para elit lokal. Perebutan sumberdaya baru ini mendorong konflik antar elit yang menjadikan proses perkembangan desa wisata terganggu. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa konflik antar elit ini diselesaikan melalui musrenbang yang memiliki potensi sebagai sarana demokrasi deliberatif. Dominasi elit dalam musrenbang ini berakibat pada terpinggirkannya kelompok marginal yang partisipasinya semakin terbatas. Dengan demikian, musrenbang menjadi media yang dimanfaatkan para elit lokal untuk kepentingan ekonomi dan politiknya dan pada saat yang bersamaan musrenbang telah mengabaikan kepentingan kelompok non-elit.
Copyrights © 2024