Perbankan merupakan lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution), Dalam menjalankan intermediasi sosial ke pihak pelaku usaha mikro tersebut. Dan tentunya misi kami selaku pihak bank syariah ingin memajukan perekonomian para pelaku usaha mikro tersebut. Adapun rumusan masalah diatas adalah Bagaiman dengan adanya Peran Perbankan Syariah dan Implikasinya sebagai Mediator Sosial bagi Pelaku Usaha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, Data penelitian ini didapatkan dengan cara menggunakan penelusuran pustaka (library research). Hasil Penelitian bahwa Fungsi lembaga keuangan ini adalah sebagai intermediasi yang menggunakan konsep pembiayaan dengan berlandaskan hukum syariah. Sistem dalam perbankan Islam, seperti layaknya berbagai aspek lainnya dari pandangan hidup dalam Islam, adalah sebuah sarana pendukung dalam mewujudkan suatu tujuan dari social system dan Islamic economic. Perbankan syariah memiliki peran yang signifikan dalam memediasi dan mendorong usaha kecil. Berikut beberapa aspek pentingnya: Pembiayaan Berbasis Syariah: Pendampingan dan Pelatihan, Dukungan Jaringan, Akses ke Pasar, Pengembangan Produk, Tanggung Jawab Sosial dan Mendorong Etika Bisnis. beberapa kendala dalam penyaluran pembiayaan bagi pelaku UMKM adalah pada nasabah atau UMKM yaitu masih banyak nya UMKM yang belum paham bagaiaman konsep syariah serta masih menganggap pembiayaan Bank Konvensional dan bank syariah itu sama serta masih kurang memahami tata cara mengajukan pembiayaan ke bank.
Copyrights © 2024