Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan akad Istishna dalam sistem pre-order pada pedagang online shop di Pangkalan Brandan. Akad Istishna merupakan salah satu akad dalam ekonomi syariah yang digunakan dalam transaksi jual beli berbasis pesanan, di mana pembeli memesan barang dengan spesifikasi tertentu, dan penjual bertanggung jawab untuk memproduksi atau menyediakan barang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pedagang online yang menggunakan sistem pre-order. Analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang online shop di Pangkalan Brandan belum sepenuhnya memahami konsep akad Istishna. Namun, praktik yang mereka jalankan sudah menyerupai prinsip-prinsip akad Istishna, seperti adanya kesepakatan spesifikasi barang, waktu penyelesaian, dan pembayaran di muka. Di sisi lain, ditemukan juga beberapa ketidaksesuaian, seperti ketidakjelasan dalam perjanjian waktu dan spesifikasi produk, yang berpotensi menimbulkan konflik antara penjual dan pembeli. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan akad Istishna pada sistem pre-order di Pangkalan Brandan masih memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang terkait penerapan akad Istishna yang benar.
Copyrights © 2024