Perekonomian yang tumbuh lebih efektif dan efisien merupakan bagian dari sekian banyak industri yang terdampak signifikan oleh digitalisasi. Industri perbankan syariah merupakan salah satu yang terdampak. Artikel ini membahas bagaimana evolusi teknologi digital, termasuk blockchain, fintech Islam, dan mobile banking, telah mendorong perubahan dalam operasi dan layanan perbankan Islam. Selain mempercepat proses layanan keuangan, modifikasi ini membuka jalan baru bagi inklusi keuangan berbasis Islam. Studi ini menyoroti potensi dan tantangan yang dihadapi perbankan Islam di era digital dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis literatur yang menyeluruh. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyediaan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dalam upaya untuk memfasilitasi pertumbuhan ini. Bank konvensional dan Islam dapat menggunakan layanan e-banking seperti anjungan tunai mandiri (ATM), electronic data capture (EDC), internet banking, SMS banking, mobile banking, e-commerce, phone banking, dan video banking. Layanan ini memudahkan nasabah untuk menyelesaikan transaksi keuangan dengan cepat dan efektif. Hasil studi menunjukkan bahwa digitalisasi meningkatkan efektivitas operasional sekaligus memperkuat prinsip syariah untuk menyediakan solusi keuangan yang lebih adil dan transparan. Namun, untuk menjamin kelangsungan hidup dan perluasan industri ini, isu-isu seperti legislasi, keamanan data, dan edukasi nasabah perlu mendapat perhatian lebih besar.
Copyrights © 2024