Unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) merupakan unit kerja yang wajib ada pada sebuah bandar udara. Pemeliharaan (maintenance) adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara sengaja (sadar) terhadap suatu fasilitas unit PKP-PK Bandar Udara Tungul Wulung Cilacap dengan tujuan agar fasilitas tersebut dapat berfungsi, beroperasi dengan lancar, aman, efektif dan efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi & proses pemeliharaan kendaraan utama PKP-PK dengan tinjauan KP 14 Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu observasi dan wawancara serta data sekunder yaitu dokumentasi berupa dokumen SOP internal dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 14 Tahun 2015. Hasil penelitian ini adalah unit PKP-PK melakukan penerapan 2 (dua) sistem yaitu dilakukan pemeliharaan harian (routine maintenance) dan pemeliharaan berkala (periodic maintenance). Routine maintenance dilakukan setiap hari secara rutin oleh petugas operasional PKP-PK untuk menjaga agar kendaraan/peralatan operasi PKP-PK selalu dalam keadaan siap operasi. Periodic maintenance dilakukan secara berkala seperti pergantian alat/sparepart. Semua perawatan kendaraan yang dilakukan yaitu sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) internal dan KP 14 Tahun 2015. Untuk proses pengujian kelayakan/keandalan kendaraan dilakukan 2 kali dalam seminggu dan checklist wajib dilakukan setiap hari seperti checklist peralatan pendukung, check pancaran air, pembersihan peralatan pendukung serta test running kendaraan (road test). Jika mengacu pada KP 14 Tahun 2015 Terdapat ketidak sesuaian pada pemeliharaan kendaraan utama PKP-PK karena ditemukan bahwa ganti oli mesin dilakukan satu kali dalam setahun, sedangkan secara aturan seharusnya ganti oli mesin dua kali dalam setahun, hal tersebut juga terjadi pada air accu yaitu Air accu kurang ( sumber listrik tidak ada), Terdapat adanya kendala yaitu radio komunikasi pada kendaraan utama PKP-PK mengalami kerusakan dan upaya yang dilakukan yaitu dengan terus melakukan pengajuan anggaran untuk perbaikan dan/atau menggantikan dengan yang baru.
Copyrights © 2023