Pendahuluan: Pelayanan resep puskesmas merupakan faktor penunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Selain itu pelayanan resep puskesmas menjadi standar minimal pelayanan Kefarmasian. Mencapai hasil pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dengan pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien terkait sediaan farmasi merupakan arti dari pelayanan Kefarmasian. Indonesia sendiri sudah mengaturnya pada Undang-undang Negara Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan menjelaskan bahwa praktek kefarmasiaan meliputi pembentukan termasuk pengawasan mutu kesediaan farmasi, proteksi, pemasokan, restensi dan pengedaran obat, fasilitas pemberian obat berdasarkan resep dokter, pelayanan penjelasan obat dan tidak ketinggalan pula pembentangan obat, bahan obat moderen dan obat tradisional harus dikerjakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keilmuan dan adikara sesuai dengan ketentuan peraturan yang di tentukan undang-undang. Tujuan: Untuk mengetahui rata-rata waktu tunggu pelayanan resep rawat jalan di instalasi farmasi Puskesmas Purbolinggo. Metode: Pengumpulan data melalui observasi dengan variabel seorang pasien, hari pasien berobat, durasi waktu pemberian resep, skrining dan diagnosa resep, pemberian etiket, pengemasan obat, penyerahan obat, serta total aktu durasi pelayanan resep dalam itungan menit. Hasil: Rata-rata waktu tunggu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan resep racikan adalah 9,10 menit dan untuk menyelesaikan resep obat jadi adalah 2,56 menit. Simpulan: Waktu tunggu pelayanan resep sudah memenuhi standar pelayanan minimal yaitu resep non racikan 30 menit dan resep racikan 60 menit.
Copyrights © 2021