Hasbi Ash-Shiddieqy seorang ulama yang menegaskan bahwa seorang muslim dapat menjamak salat tanpa uzur. Pemikiran ini berbeda dengan mayoritas ulama lainnya yang menetapkan syarat-syarat tertentu terhadap kebolehan melakukan salat jamak. Dari persoalan di atas maka perlu kajian mengenai pokok-pokok pikiran yang mendasari pemahaman Hasbi dalam persoalan tersebut. Kajian ini bersifat kepustakaan dengan menjadikan buku-buku Hasbi sebagai bahan rujukan dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasbi membolehkan salat jamak dilakukan meskipun tanpa uzur. Kebolehan jamak salat dalam keadaaan bermukim dan hujan dijadikannya sebagai alasan untuk kebolehan menjamak salat tanpa uzur. Hal ini berlandaskan pada hadis yang menerangkan bahwa Nabi pernah melakukan jamak dan qasar salat hanya semata-mata untuk memudahkan umatnya. Pemikiran Hasbi hanya mengedepankan pemahaman secara tekstual tanpa melihat asbab al-wurud hadis. Sementara al-Nawawi dan Yusuf al-Qaradhawi tidak membolehkan jamak tanpa ada uzur dengan alasan bahwa jamak dan qasar salat merupakan rukhsah dari Allah. Sedangkan menurut Hasbi, kebolehan jamak dan qasar tanpa uzur didasarkan bahwa Allah tidak menginginkan kesusahan bagi hamba-Nya. Menurutnya segala sesuatu yang bisa dipermudah harus dipermudah termasuk dalam persoalan ibadah.
Copyrights © 2024