Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 7 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

SHOLAT JAMAK DAN QOSOR

Ria Ramadhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2024

Abstract

Hasbi Ash-Shiddieqy seorang ulama yang menegaskan bahwa seorang muslim dapat menjamak salat tanpa uzur. Pemikiran ini berbeda dengan mayoritas ulama lainnya yang menetapkan syarat-syarat tertentu terhadap kebolehan melakukan salat jamak. Dari persoalan di atas maka perlu kajian mengenai pokok-pokok pikiran yang mendasari pemahaman Hasbi dalam persoalan tersebut. Kajian ini bersifat kepustakaan dengan menjadikan buku-buku Hasbi sebagai bahan rujukan dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasbi membolehkan salat jamak dilakukan meskipun tanpa uzur. Kebolehan jamak salat dalam keadaaan bermukim dan hujan dijadikannya sebagai alasan untuk kebolehan menjamak salat tanpa uzur. Hal ini berlandaskan pada hadis yang menerangkan bahwa Nabi pernah melakukan jamak dan qasar salat hanya semata-mata untuk memudahkan umatnya. Pemikiran Hasbi hanya mengedepankan pemahaman secara tekstual tanpa melihat asbab al-wurud hadis. Sementara al-Nawawi dan Yusuf al-Qaradhawi tidak membolehkan jamak tanpa ada uzur dengan alasan bahwa jamak dan qasar salat merupakan rukhsah dari Allah. Sedangkan menurut Hasbi, kebolehan jamak dan qasar tanpa uzur didasarkan bahwa Allah tidak menginginkan kesusahan bagi hamba-Nya. Menurutnya segala sesuatu yang bisa dipermudah harus dipermudah termasuk dalam persoalan ibadah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...