Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola transaksi ekonomi, salah satunya adalah jual beli online. Transaksi ini menawarkan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas, namun juga menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jual beli online dari perspektif hukum Islam, dengan fokus pada pemenuhan syarat dan rukun akad, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran prinsip kehalalan seperti gharar (ketidakjelasan), riba, dan penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif melalui kajian literatur terhadap Al-Qur'an, Hadis, dan kitab-kitab fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online dapat dianggap sah selama memenuhi prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah, termasuk kejelasan objek transaksi, transparansi, dan kejujuran dalam akad. Artikel ini juga memberikan rekomendasi bagi pelaku bisnis online untuk memastikan bahwa praktik mereka sesuai dengan ajaran Islam.
Copyrights © 2024