Sampai saat ini kasus korupsi terus diperbincangkan. Langkah pemberantasan korupsi di Negeri ini berbanding terbalik dengan terus meningkatnya indeks peringkat korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, penulis mencoba menggali informasi dari al-Qur’an dan pendapat para mufassir terkait korupsi. Beberapa ayat yang penulis anggap relevan untuk kasus ini adalah QS. Al-Baqarah:188, Ali Imran: 161, Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana penafsiran ayat-ayat tentang korupsi dalam tafsir Ibnu Katsir dan tafsir al-Azhar? (2) Bagaimana penafsiran Ibnu Katsir dan Buya Hamka tentang korupsi? Metode penelitian yang digunakan meliputi sebagai berikut: menggunakan pendekatan maudhu’i, merupakan penelitian pemikiran tafsir dan termasuk jenis penelitian kualitatif yang menggunakan data-data kepustakaan (library research). Hasil dari skripsi ini yaitu: (1) Ibnu Katsir menafsirkan al-Baqarah:188 bahwa keputusan hakim tidak bisa merubah hukum halal dan haram. Sedangkan Hamka menjelaskan bahwa yang berlaku aniaya terhadap harta benda orang lain sama halnya dia menganiaya hartanya, Ibnu katsir memaknainya dengan korupsi, sedangkan Hamka memaknainya dengan kecurangan. Dalam menafsirkan QS. An-Nisa`:29, ibnu katsir menafsirkannya sama seperti penafsirannya terhadap QS. Al-Baqarah:188.
Copyrights © 2025