Penelitian ini dilatari oleh praktik sewa menyewa stand pasar malam di Desa Pemangkat yang menarik untuk dikaji sebab adanya perbedaan harga sewa yang signifikan antara penyewa lokal dan penyewa dari luar desa. Penelitian ini mengkaji praktik sewa-menyewa dengan fokus pada akad, mekanisme, dan tinjauan hukum Islam.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan wawancara mendalam terhadap pihak-pihak terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang praktik sewa-menyewa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad sewa-menyewa dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, dengan penetapan harga yang berbeda berdasarkan asal penyewa. Penyewa dari Desa Pemangkat dikenakan biaya Rp500.000 per bulan, sementara penyewa dari luar desa dikenakan Rp900.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Pembayaran dapat dilakukan secara cicilan dengan ketentuan harus lunas dalam satu bulan. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik sewa-menyewa stand pasar malam di Desa Pemangkat masih memerlukan perbaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, terutama dalam hal transparansi akad, keadilan harga, dan pemanfaatan fasilitas umum.
Copyrights © 2024