Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

IDENTIFIKASI PARAMETER KELALAIAN PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA PROYEK PEMBANGUNAN MENURUT PERATURAN KETENAGAKERJAAN

Adelia Trisna Juniar (Unknown)
Rosalinda Elsina Latumahina (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKBeberapa faktor dapat menyebabkan kecelakaan kerja dalam menjalankanpekerjaan sehari-hari. Faktor tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu faktorteknis, faktor non teknis, serta faktor alam. Jurnal ini bertujuan untukmengidentifikasi parameter kelalaian tenaga kerja serta perusahaan dalammemenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada proyekpembangunan dengan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian yuridisnormatif dengan fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan,penelitian para ahli, dan hasil karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kerja danperusahaan dalam menerapkan K3 disebabkan oleh beberapa parameter, antara laintingkat kepatuhan pekerja dan perusahaan terhadap peraturan K3, tingkatpenyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak memadai, tingkat pelatihan danpendidikan K3, tingkat kepemimpinan, dan tingkat sistem pengawasan danmonitoring. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kesadaranhukum di kalangan perusahaan dan tenaga kerja tentang K3. Penelitian inidiharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan praktik K3 yang lebihbaik di sektor pembangunan.Kata Kunci: Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tenaga kerja, perusahaan,kelalaian

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...