ABSTRAKSurat Pernyataan hibah ditulis dibawah tangan dianggap belum memenuhiunsur pembuktian dari perbuatan hukum hibah kepada penerima hibah. PeraturanPerundang-undangan No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiappemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT). Banyak permasalahan hukum yang muncul di masyarakat,terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, khususnya dalam kontekshibah Tanah. Hubungan hukum antara pihak yang memberikan hibah dan pihakyang menerima hibah didasarkan pada perjanjian, di mana pemberi hibah bertindaksebagai debitor dan penerima hibah sebagai kreditor. Hibah merupakan bentukhubungan hukum yang bersifat sepihak. Ini berarti bahwa pemberian hibahdilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima tanpa menuntutadanya balasan atau imbalan apapun dari pihak penerima hibah.Penelitian inimembahas analisis putusan dari surat pernyataan hibah kepada penerima hibah danimplikasinya terhadap pihak urutan ketiga serta ahli waris yang diatur dalamundang undang. Hibah, sebagai perjanjian sepihak, diatur dalam KUH Perdata Pasal1666-1693, yang menyatakan bahwa hibah merupakan sebuah pemberian yangtidak dapat ditarik Kembali seperti semula. Namun, pelanggaran terhadap ketentuanlegitieme portie bagian minimal yang harus diterima oleh ahli waris—dapatmenimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.Penelitian ini menjelaskan jenispenelitian yuridis normatif, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan.Data yang digunakan berasal dari studi putusan dan dokumen. Ketentuan pemberianhibah telah diatur bahwa hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenangdengan akta autentik. Dalam kasus putusan perkara Nomor1050/Pdt.G/2018/Pengadilan Agama Selong,surat hibah dibuat secara sepihak dantanpa akta notaris bertentangan dengan Pasal 1682 KUH Perdata..Kata Kunci: Surat pernyataan hibah,Akta otentik,Tanah.
Copyrights © 2025