AbstrakPengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan danketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak GunaBangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkanbatas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehinggamenimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyorotipentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undangundang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatanperundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalamperspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konfliknorma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legiinferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harusdiutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnyadisesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastianhukum.Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legipriori.
Copyrights © 2025