Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023

Annisa (Unknown)
Sri Setyadji (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

AbstrakPengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan danketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak GunaBangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkanbatas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehinggamenimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyorotipentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undangundang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatanperundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalamperspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konfliknorma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legiinferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harusdiutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnyadisesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastianhukum.Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legipriori.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...