Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Irfan Farras Daniel (Unknown)
Al Qodar Purwo Sulistyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalammenyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia,kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangkepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatanperundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untukmengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalamkepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangankurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasiteknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan inimenimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihakterkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dankreditor.Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...