ABSTRAKPenelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalammenyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia,kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangkepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatanperundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untukmengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalamkepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangankurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasiteknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan inimenimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihakterkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dankreditor.Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba
Copyrights © 2025