p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Irfan Farras Daniel; Al Qodar Purwo Sulistyo
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalammenyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia,kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangkepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatanperundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untukmengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalamkepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangankurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasiteknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan inimenimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihakterkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dankreditor.Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba
Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Irfan Farras Daniel
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6728

Abstract

Penelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalam menyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia, kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36 dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untuk mengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalam kepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan kurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasi teknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dan kreditor. Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba