AbstrakPerkembangan pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, membuat pemerintahIndonesia meluncurkan inovasi baru yaitu penerbitan sertipikat tanah secara elektronik(e-certificates) untuk meningkatkan keefesienan , transparansi, dan kemudahan aksesdalam tata cara pendaftaran tanah menyederhanakan proses registrasi tanah danmencegah praktik-praktik koruptif dalam administrasi pertanahan serta mengurangipenumpukan sertipikat konvensional di Kantor Pertanahan . peraturan Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, Pasal 2 ayat 4: Sebagaimana Penerapanpendaftaran tanah secara komputerisasi dilakukan bertahap, yang ditetapkan olehMenteri secara normatif komputerisasi dilakukan secara bertahap. Pendekatandoktrinal normatif atau Kajian-Kajian hukum yang dilakukan secara yuridis merupakansalah satu bentuk menggunakan data primer dari peraturan perundang-undanganterkait.
Copyrights © 2025