AbstrakMenganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala sertaWakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak diatur dengan jelas dalamperaturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKNtidak mencantumkan batasan periodesasi jabatan bagi kedua posisi tersebut, yangmenimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum diIndonesia, termasuk prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan transparansipemerintahan. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif denganpendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual.
Copyrights © 2025