p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Nabila Rohmaniar Amri
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MASA JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA Nabila Rohmaniar Amri; Slamet Suhartono
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakMenganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala sertaWakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak diatur dengan jelas dalamperaturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKNtidak mencantumkan batasan periodesasi jabatan bagi kedua posisi tersebut, yangmenimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum diIndonesia, termasuk prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan transparansipemerintahan. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif denganpendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual.
MASA JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA Nabila Rohmaniar Amri; Slamet Suhartono
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6735

Abstract

Menganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala serta Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak mencantumkan batasan periodesasi jabatan bagi kedua posisi tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia, termasuk prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya periodesasi jabatan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berpotensi menimbulkan inkonsistensi dengan konsepsi demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia. Diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan untuk merevisi peraturan terkait, guna memastikan terciptanya mekanisme pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kata Kunci: Masa jabatan, Kepala Otorita, IKN, demokrasi, akuntabilitas, periodesasi.