ABSTRAKPerkawinan merupakan hubungan dalam suatu ikatan yang terjadi dan sahantara dua individu yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang telah bersepakatuntuk membentuk suatu keluarga dan menjalani kehidupan bersama sebagai suamiistri yang bahagia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenaipenyandang disabilitas mental sebagai alasan poligami. Penelitian inimenggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadapperaturan yang relevan terkait dengan penyandang disabilitas mental sebagai subjekpoligami. Ketidakjelasan dalam regulasi memberikan celah bagi potensipenyalahgunaan dalam poligami yang melibatkan perempuan dengan disabilitasmental. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih inklusif danpenegakan hukum yang lebih tegas untuk dapat memastikan bahwa hak parapenyandang disabilitas mental dihormati serta dilindungi
Copyrights © 2025