Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI

Nicole Natalie Putri (Unknown)
Rosalinda Elsina Latumahina (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKPerkawinan merupakan hubungan dalam suatu ikatan yang terjadi dan sahantara dua individu yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang telah bersepakatuntuk membentuk suatu keluarga dan menjalani kehidupan bersama sebagai suamiistri yang bahagia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenaipenyandang disabilitas mental sebagai alasan poligami. Penelitian inimenggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadapperaturan yang relevan terkait dengan penyandang disabilitas mental sebagai subjekpoligami. Ketidakjelasan dalam regulasi memberikan celah bagi potensipenyalahgunaan dalam poligami yang melibatkan perempuan dengan disabilitasmental. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih inklusif danpenegakan hukum yang lebih tegas untuk dapat memastikan bahwa hak parapenyandang disabilitas mental dihormati serta dilindungi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...