Abstrak: Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum notaris dalampenyimpanan akta notariil elektronik dengan fokus pada perlindungan data pribadi.Notaris, sebagai pejabat umum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaandan keamanan dokumen yang diamanahkan, termasuk akta yang disimpan dalamformat elektronik. Perspektif hukum di Indonesia, khususnya setelah berlakunyaUndang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),memberikan tantangan baru terhadap kewajiban ini. Metode penelitian yang digunakanadalah pendekatan yuridis normatif, dengan meninjau ketentuan UU PDP, UU JabatanNotaris (UUJN), dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notariswajib mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, seperti transparansi,akuntabilitas, dan keamanan data, sebagaimana diatur dalam UU PDP. P
Copyrights © 2025