ABSTRAKBea masuk anti dumping salah satu instrumen perlindungan hukum yangdigunakan negara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap industridomestik dari praktik diskriminasi harga khususnya dumping, yang dapatmerugikan persaingan industri dalam negeri. Tujuan dari penelitin ini adala untukmenganalisis Ketentuan hukum yang mengatur mengenai ketetapan bea masuk antidumping sebagai perlindungan hukum industri domestik. Penelitian inimengaplikasikan pendekatan yuridis normatif dengan analisis mendalam terhadapperaturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk memahami danmengkaji secara sistematis norma-norma hukum yang ada dalam konteks peraturantersebut.yang terkait dengan ketetapan bea masuk anti dumping di Indonesia. Hasilpenelitian ini menunjukan bahwa ketetapan bea masuk antidumping memilikiperanan yang penting untuk menjaga kestabilan pasar domestik penerapannya perludiimbangi dengan prosedur yang transparan dan adil untuk mencegah praktikdiskriminasi harga yang berlebihan.Kata Kunci: Bea Masuk Antidumping, Perlindungan Hukum, Industri Domestik
Copyrights © 2025