Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

KETETAPAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM INDUSTRI DOMESTIK

Shafa Sabitha Rhania Putri (Unknown)
Dipo Wahjoeono (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKBea masuk anti dumping salah satu instrumen perlindungan hukum yangdigunakan negara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap industridomestik dari praktik diskriminasi harga khususnya dumping, yang dapatmerugikan persaingan industri dalam negeri. Tujuan dari penelitin ini adala untukmenganalisis Ketentuan hukum yang mengatur mengenai ketetapan bea masuk antidumping sebagai perlindungan hukum industri domestik. Penelitian inimengaplikasikan pendekatan yuridis normatif dengan analisis mendalam terhadapperaturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk memahami danmengkaji secara sistematis norma-norma hukum yang ada dalam konteks peraturantersebut.yang terkait dengan ketetapan bea masuk anti dumping di Indonesia. Hasilpenelitian ini menunjukan bahwa ketetapan bea masuk antidumping memilikiperanan yang penting untuk menjaga kestabilan pasar domestik penerapannya perludiimbangi dengan prosedur yang transparan dan adil untuk mencegah praktikdiskriminasi harga yang berlebihan.Kata Kunci: Bea Masuk Antidumping, Perlindungan Hukum, Industri Domestik

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...