Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA

Shinta Dewy (Unknown)
Azkiyatunnisak (Unknown)
Silm Oktapani (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKPartisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum danpemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatanpublik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalammenjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundangundangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis,disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hakkonstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabiladalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakatatau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggapsebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi darimasyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untukmasyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistemhukum yang inklusif dan representatif.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...