p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA Shinta Dewy; Azkiyatunnisak; Silm Oktapani
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPartisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum danpemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatanpublik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalammenjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundangundangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis,disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hakkonstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabiladalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakatatau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggapsebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi darimasyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untukmasyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistemhukum yang inklusif dan representatif.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi
PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA Shinta Dewy
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6741

Abstract

Partisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatan publik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalam menjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis, disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabila dalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat atau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi dari masyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untuk masyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistem hukum yang inklusif dan representatif. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi