AbstrakPeradilan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip yang dijamin olehundang-undang, dan hakim diharapkan bertindak independen dan tidakmemihak serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan. Keputusan Nomor744/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo.Nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. Nomor 291K/Ag/2024 menarik perhatian karena rumitnya aspek hukum yang perludiperhatikan oleh hakim pengadilan di semua tingkatan dan mencakupdinamika terkait asas-asas hukum asas keadilan, kepastian hukum, dankemanfaatan yang harus ditaati oleh seluruh pejabat peradilan dalam memutusperkara. Penelitian ini bertujuan memperjelas dasar hukum pertimbangan hakimdalam memutus suatu perkara dan hal tersebut merupakan pendekatan pentingdalam kajian hukum.
Copyrights © 2025