Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo. Nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. Nomor 291 K/Ag/2024: Pemenuhan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan

Aghnia Rizky Shalsyah Dery (Unknown)
Muh Jufri Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

AbstrakPeradilan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip yang dijamin olehundang-undang, dan hakim diharapkan bertindak independen dan tidakmemihak serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan. Keputusan Nomor744/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo.Nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. Nomor 291K/Ag/2024 menarik perhatian karena rumitnya aspek hukum yang perludiperhatikan oleh hakim pengadilan di semua tingkatan dan mencakupdinamika terkait asas-asas hukum asas keadilan, kepastian hukum, dankemanfaatan yang harus ditaati oleh seluruh pejabat peradilan dalam memutusperkara. Penelitian ini bertujuan memperjelas dasar hukum pertimbangan hakimdalam memutus suatu perkara dan hal tersebut merupakan pendekatan pentingdalam kajian hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...