p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo. Nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. Nomor 291 K/Ag/2024: Pemenuhan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Aghnia Rizky Shalsyah Dery; Muh Jufri Ahmad
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPeradilan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip yang dijamin olehundang-undang, dan hakim diharapkan bertindak independen dan tidakmemihak serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan. Keputusan Nomor744/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo.Nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. Nomor 291K/Ag/2024 menarik perhatian karena rumitnya aspek hukum yang perludiperhatikan oleh hakim pengadilan di semua tingkatan dan mencakupdinamika terkait asas-asas hukum asas keadilan, kepastian hukum, dankemanfaatan yang harus ditaati oleh seluruh pejabat peradilan dalam memutusperkara. Penelitian ini bertujuan memperjelas dasar hukum pertimbangan hakimdalam memutus suatu perkara dan hal tersebut merupakan pendekatan pentingdalam kajian hukum.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA NOMOR 744/PDT.G/2023/PA.MLG JO. NOMOR 426/PDT.G/2023/PTA.SBY JO. NOMOR 291 K/AG/2024: PEMENUHAN ASAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEMANFAATAN Aghnia Rizky Shalsyah; Muh Jufri Ahmad
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6742

Abstract

Peradilan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip yang dijamin oleh undang-undang, dan hakim diharapkan bertindak independen dan tidak memihak serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan. Keputusan Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo.Nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. Nomor 291 K/Ag/2024 menarik perhatian karena rumitnya aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh hakim pengadilan di semua tingkatan dan mencakup dinamika terkait asas-asas hukum asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang harus ditaati oleh seluruh pejabat peradilan dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan memperjelas dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara dan hal tersebut merupakan pendekatan penting dalam kajian hukum. Hal ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana prinsip hukum diterapkan dalam perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg pada Pengadilan Agama Malang yang diputus melalui Putusan MA Nomor 291 K/Ag/2024. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif, jenis penelitian yang fokus pada kajian hukum sebagai suatu norma atau aturan yang berlaku. Dengan menyebut penelitian ini sebagai penelitian normatif, maka karakteristik utamanya adalah analisis terhadap bahan hukum secara konseptual dan sistematis. Adapun bahan hukum yang digunakan pada penelitian karena bahan hukum merupakan elemen penting dalam penelitian hukum, terutama karena menjadi dasar analisis dan argumentasi, bahan hukum meliputi bahan hukum primer yaitu sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan atau analisis terhadap bahan hukum primer atau peninjauan salinan putusan perkara nomor 744/Pdt. G/2023/PA.Mlg jo. Nomor. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. No. 291 K/Ag/2024 dan tersier. Didapati hasil dari penelitian ini bahwa orang tua masih bertanggung jawab atas hak asuh anak jika masih di bawah umur, sebab anak di bawah umur memiliki kondisi psikologis yang masih labil dan hak asuh juga mempengaruhi kondisi anak tersebut. Dalam memutus perkara, hakim dalam praktiknya harus mengikuti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, perlu dipastikan tidak terjadi kesalahpahaman di antara para pihak dalam memutus perkara, dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap keputusan kedua belah pihak. Baik tergugat maupun penggugat dapat menerima apapun keputusan hakim. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Asas Peradilan, Putusan