Perkawinan dinilai sebagai suatu peristiwa yang sakral baik secara agama maupun secara adat. Perkawinan membutuhkan kesiapan yang matang, baik fisik, mental, spiritual dan material. Umur menjadi salah satu persyaratan penting dalam melaksanakan perkawinan. Di Indonesia faktor umur sudah menjadi perhatian, hal ini terbukti dengan regulasi pemerintah tentang perkawinan yang menetapkan batasan umur perkawinan. Batasan umur perkawinan ini diharapkan dapat membatasi jumlah angka perkawinan anak. Perubahan atas Pasal 7 UU Perkawinan merupakan upaya untuk mengurangi atau bahkan meniadakan angka perkawinan anak dibawah umur 19 tahun. Akan tetapi salah satu kebijakan dalam UU Perkawinan itu sendiri justru menjadi celah yang mendukung legalnya perkawinan anak, yaitu pemberian dispensasi oleh Pengadilan. Jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Ambarawa Kabupaten Semarang pasca pengesahan kebijakan pemerintah untuk menaikkan batas usia kawin menjadi 19 tahun mengalami peningkatan sebesar 268% yaitu dari rata-rata 7,44 per bulan menjadi 19,92 per bulan. Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum efektif dalam menekan angka perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan usia anak masih terjadi meskipun batas usia kawin telah dinaikkan, hal ini terjadi karena seorang anak dibawah usia kawin masih bisa menikah jika mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat.
Copyrights © 2024