Adapun contoh al-ashlu bara'atu al-dzimmah dalam kaidah al-dharar yuzal pada transaksi jual beli. Seorang pembeli membeli barang dan kemudian menemukan bahwa barang tersebut memiliki cacat tersembunyi. Berdasarkan al-ashlu bara'atu al-dzimmah, penjual dianggap tidak bertanggung jawab atas cacat tersebut kecuali terbukti bahwa penjual mengetahui dan menyembunyikan cacat tersebut. Pada saat yang sama, al-dharar yuzal memastikan bahwa kerugian yang dialami pembeli akibat cacat tersebut harus dihilangkan, misalnya dengan pengembalian barang atau kompensasi.
Copyrights © 2024