Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan anak hasil perkawinan sedarah menurut sistem hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa: 1) Yang menjadi persoalan dari perkawinan sedarah ini adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan ini, Perkawinan sedarah merupakan perkawinan yang tidak sah karena melanggar ketentuan, dengan demikian, baik KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, maupun KHI menyatakan bahwa status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah merupakan anak yang tidak sah. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.2) Anak tersebut tetap mendapatkan perlindungan, hak anak yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpatisipasi,anak sumbang tersebut juga masih diberikan hak oleh undang-undang yaitu hanya sebatas untuk menuntut atas pemberian nafkah seperlunya kepada orang tua yang membenihkan dan menyebabkan kelahirannya, nafkah tersebut ditentukan oleh ayah dan ibu berdasarkan dengan jumlah dan keadaan pewaris yang sah, selain itu Putusan MK No. 46/PUU/VII/2010 telah memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak anak, karena anak akan mendapatkan hak perdatanya tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja namun, juga kepada ayah dan keluarga ayahnya, tentunya putusan MK tersebut seharusnya juga bisa berlaku terhadap anak luar kawin hasil perkawinan sedarah yang lain namun, harus dibuktikan dengan DNA.
Copyrights © 2024