Artikel penelitian ini berjudul “Prosedur Pendirian PT Penanaman Modal Asing Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal” yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif, bahwa penelitian tersebut menempatkan norma sebagai objek penelitiannya. Penanaman Modal Asing dapat melakukan pemberian modal kepada perusahaan maupun pendirian PT yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1967. Kaitannya dengan PT di Indonesia terdapat prosedur pendiriannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tulisan ini menjelaskan bagaimana syarat-syarat pembentukan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia. Disamping itu, menjelaskan pula mengenai perlindungan hukum bagi Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Copyrights © 2024