Tujuan dilakukan bentuk penelitian ini adalah untuk menginvestigasi aspek-aspek hukum dalam regulasi ganti rugi terkait kasus bencana Lapindo Brantas Sidoarjo dengan fokus pada konsep Ius Constituendum atau hak konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab perusahaan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam konteks bencana alam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis dokumen hukum, perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Temuan utama menunjukkan bahwa kompleksitas hubungan antara hak-hak konstitusional dan kewajiban perusahaan dalam situasi bencana menciptakan tantangan dalam implementasi regulasi ganti rugi. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang pentingnya penyempurnaan regulasi ganti rugi dalam konteks bencana alam, dengan menyoroti kebutuhan untuk menyelaraskan hak-hak konstitusional dan tanggung jawab perusahaan guna mencapai keadilan sosial dan perlindungan lingkungan yang optimal. Implikasi kebijakan yang diusulkan juga dibahas untuk meningkatkan responsivitas dan keberlanjutan regulasi dalam menghadapi tantangan serupa di masa depan.
Copyrights © 2024