Problematika di Indonesia saat ini mengenai penjatuhan pidana mati banyak menuai kontroversi baik setuju maupun tidak setuju. Kontroversi mengenai hukuman mati muncul karena amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak untuk hiidup meirupakan suatu hak mutlak seitiiap orang dan teirmasuk dalam kateigorii non-deirogablei riights yaiitu hak yang tiidak dapat dikurangi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif adapun sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder didapatkan dari buku, jurnal hukum, dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik 1945 Pasal 28 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 9 Ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Copyrights © 2024