Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana pemerintah Indonesia menghadapi dampak ideologi transnasional radikal di media sosial. Topik ini menjadi signifikan karena media sosial menjadi wadah strategis bagi kelompok radikal dalam menyebarkan pandangan mereka secara lintas batas. Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan menerapkan metode studi kepustakaan (library research), mengumpulkan data sekunder dari sumber-sumber kredibel seperti jurnal, artikel ilmiah, dan surat kabar online. Analisis data dilakukan melalui literature review untuk menyusun dan menganalisis data sekunder yang diperoleh, menghasilkan penelitian dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah mengimplementasikan tiga strategi utama dalam menghadapi pengaruh ideologi transnasional radikal di media sosial. Pertama, penerapan Cyber Security Strategy yang mencakup kebijakan, instrumen, shock therapy, dan penyelesaian sengketa. Strategi kedua melibatkan pendekatan edukatif, di mana pemerintah memberikan pendidikan kepada publik mengenai bahaya radikalisme melalui konten positif dan penyebaran narasi damai melalui media sosial. Strategi ketiga adalah penerapan hukum melalui UU ITE NO 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Cyber Radikalisme.
Copyrights © 2024