Perkawinan merupakan kebuthan biologis yang dimaknai dengan adanya suatu hubungan kehidupan oleh antar insan manusia yang berdasarkan pada iringan ikatan cinta sejati sekaligus rasa bahagia dan sukarela untuk berkeluarga tanpa ada niat dibatalkan. Tujun perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia. Perceraian merupakan putusnya suatu ikatan perkawinan yang menyebabkan pula putusnya hubungan suami istri. Sebagai perbuatan hukum, maka perceraian juga memiliki akibat hukum. Akibat hukum diantaranya meliputi hak dan akibat kewajiban bekas mantan suami dan istri, harta Bersama, dan akibat hukum terhadap pemeliharaan anak. Salah satunya alasan perceraian adalah perzinahan yang diatur oleh UU Pekawinan. Akibat hukum dari perceraian karena perzinahan adalah gugurnya kewajiban mantan suami dan istri serta pencabutan hak pemeliharaan anak.
Copyrights © 2024