Olahraga sepakbola merupakan salah satu olaharaga yang digemari oleh masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan antusiasme masyarakat terhadap pertandingan sepakbola begitu tinggi, khususnya pada Tim Nasional Indonesia yang berkompetisi pada Piala AFF Tahu 2023. Momen ini lantas dimanfaatkan beberapa pihak untuk mengadakan kegiatan nonton bareng atau nobar pertandingan Piala AFF Tahun 2023. Dapat diketahui bahwa penegang hak siar di Indonesia atas seluruh tayangan Piala AFF Tahun 2023 adalah Emtek Group. Hal ini lantas dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kegiatan komersial atas nobar pertandingan Piala AFF Tahun 2023 yang mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara tidak melakukan kepengurusan administrasi atas lisensi hak siar kepada Emtek Group. Terkait dengan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study). Data yang digunakan mencakup data-data sekunder dan data tersier. Dalam kasus ini, kafe X yang berlokasi di Kabupaten Madiun telah terbukti melakukan tindakan PMH sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata dengan korban yaitu Emtek Group atas penyalahgunaan paket berlangganan aplikasi vidio.com untu kegiatan komersial
Copyrights © 2024